Top

Jasa Urus Paspor Hilang

Budiarjo | Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian | Bantu Jasa Urus Paspor HILANG

Paspor adalah dokumen negara yang wajib kita jaga dengan baik dan jangan sampai hilang. Dikarenakan termasuk dokumen negara, jika hilang maka kita akan dikenakan sangsi pidana.

Nah bagaimana kalau ini kejadian? Jangan sampai anda mengalami hal ini, karena selain urusnya capek bolak-balik, paspor hilang juga kena biaya yang lebih tinggi dari bikin baru.

Langkah-Langkah Mengurus Paspor Hilang

Pernah ngga sih pas anda mau ada tugas keluar negeri, tiba-tiba saja paspor anda nyelip entah dimana? Atau bahkan memang sudah sadar kalau paspornya memang hilang dan tidak buru-buru untuk mengurus kembali.

Banyak orang beranggapan jika paspornya hilang akan mudah mengurusnya kembali. Tinggal mengajukan permohonan paspor baru saja. Tanpa berpikir panjang atau mencari tahu prosedurnya. Pokoknya tinggal mengajukan permohonan “baru”, TITIK.

Padahal tidak demikian.

Seperti uraian awal saya di atas, dikarenakan paspor adalah dokumen negara, dan barang siapa yang menghilangkannya terkena ancaman pidana, maka saat ingin mengajukannya kembali wajib melalui mekanisme Berita Acara Penyidikan (BAP).

Kurang lebih berikut SOP yang harus dilakukan dan dilewati sebagai berikut :

  1. Membuat laporan kehilangan paspor di Kantor Kepolisian atau pihak yang berwenang apabila anda sedang berada di luar negeri.
  2. Mengajukan permohonan ke kantor imigrasi terdekat dengan jenis permohonan “Penggantian Karena Hilang”‘
  3. Penerbitan paspor yang hilang dapat dilakukan setelah anda melewati Berita Acara Pemeriksaan dan mendapat persetujuan dari Dirjen Imigrasi.
  4. Apabila dalam berita acara pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, dan juga disertai alasan yang tidak dapat diterima oleh pihak imigrasi, maka permohonannya akan ditangguhkan selama sedikitnya 6  bulan, dan paling lama 12 bulan.
  5. Dalam jangka waktu penangguhan pemohon tidak akan dapat berpergian ke luar negeri sampai masa penangguhannya selesai dan paspor nya diterbitkan kembali.

Coba anda baca baik baik point ke-4 di atas, berapa lama penangguhan kemungkinan akan ditetapkan jika anda ceroboh menghilangkan paspor?

Hmm…repot toh?‍♂️

Maka dari itu jaga baik-baik paspor anda.

paspor hilang

paspor hilang

Jika anda gak mau repot untuk mengurus paspor anda yang hilang, maka anda dapat menghubungi kami di sini melalui jasa urus paspor hilang. Kami siap membantu anda karena kami sudah sangat berpengalaman dalam hal ini. Namun tidak semua kami bantu, kami harus selektif dahulu klien yang masuk.

Apa Saja Syarat Mengurus Paspor Hilang

Dalam mengurus paspor hilang sebenarnya sama dengan mengurus paspor baru, kelengkapan atau syarat yang di butuhkan sama saja dan cenderung lebih banyak, berikut ini penjabarannya :

  1. Copi paspor lama yang hilang (WAJIB),
  2. Surat kehilangan dari kepolisian,
  3. Ektp,
  4. Kartu Keluarga (KK),
  5. Akte Lahir,
  6. Ijazah terakhir,
  7. Akte/Buku Nikah (jika suah menikah)
  8. Surat keterangan kerja dari kantor tempat sekarang bekerja
  9. Surat Pengganti Laksana Paspor (SPLP) jika hilangnya di luar negeri.

Berapa Biaya Urus Paspor Hilang Lewat paspor.co.id

Anda sudah baca keterangan saya tentang paspor hilang di atas?

Berapa lama paspor anda akan keluar kembali jika hilang?

Nah jika proses lewat biro jasa resmi seperti kami, waktu proses yang dibutuhkan akan lebih singkat. Dan anda pun hanya diwajibkan datang dua kali ke kantor imigrasi untuk sesi BAP dan foto.

Dikarenakan adanya perbedaan pelayanan dan waktu pengerjaan, sudah pasti anda akan mengeluarkan biaya yang lebih dari semestinya. Perlu diketahui biaya resmi PNBP untuk urus paspor hilang adalah Rp1.300.000,-

Mau kami bantu paspor anda cepat selesai? ya udah langsung aja hubungi kami disini.

☎️  0812-2829-2004

No Comments

Post a Comment