Sudah hampir setahun sejak Covid19 menyerang dan teridentifikasi pertama kali di Wuhan China. Sejumlah negara saat ini mengeluarkan travel warning terkait pandemi ini, khususnya ke negara-negara yang memiliki statistik tinggi, salah satunya Indonesia dikarenakan statusnya yang tak kunjung kondusif.
Mengutip dari laman resmi dari masing-masing embassy, ke-11 negara yang menerbitkan travel warning dan atau melarang warganya untuk mengunjungi Indonesia adalah :
1. Canada
Pemerintah Canada menerbitkan travel warning kepada warganya terkait fasilitas medis yang akan didapat pasien dari setiap rumah sakit di Indonesia selama masa pendemi ini. Kebanyakan staf medis di Indonesia tidak fasih berbahasa Inggris dan ini menjadi kendala. Jika ada yang sedang sakit atau karena cedera, evakuasi medis bisa amat sangat mahal.
2. Finlandia
Karena rumah sakit dan standar pelayanan di Indonesia tidak memenuhi standar eropa menjadi salah satu terbitnya travel warning bagi warga negara Finlandia yang akan berkunjung ke Indonesia. Kapasitas pelayanan kesehatan sudah sangat terbebani sehingga standar pelayanan menjadi kurang baik selama masa pandemi ini.
3. Denmark
Hampir sama dengan Finlandia dan Canada, pemerintah Denmark menerbitkan travel warning bagi warganya yang akan ke Indonesia dengan alasan buruknya pelayanan medis dan rumah sakit di Indonesia selama masa pandemi. Apalagi untuk wilayah di luar kota-kota besar, bantuan medis khususnya ambulan sangat terbatas.
4. Irlandia
Dikarenakan semakin banyaknya kasus covid19 yang terkonfirmasi, Pemerintah Irlandia melalui Kementrian Luar Negeri dan Perdagangannya menerbitkan travel warning bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia. Mereka menggarisbawahi bahwa standar pelayanan medis dan kesehatan di Indonesia semakin buruk semala masa pandemi. Apalagi untuk pelayanan kesehatan di luar kota besar.
5. USA
Mengutip publikasi laman resmi dari Centre for Dease Control and Prevension (CDC) nya USA, mereka menerbitkan level-3 travel warning bagi warganya yang akan berkunjung ke Indonesia. Mereka menyebutkan bahwa resiko penularan di Negara Indonesia dalam kategori tinggi. Pernyataan tersebut diterbitkan bulan Agustus 2020 kemaren.
6. Austria
Peringatan level-6 diterbitkan oleh Kementrian Luar Negeri Austria terhadap warganya yang akan berpergian ke Indonesia. Hal ini dikarenakan statistik penyebaran virus corona di Indonesia yang semakin naik. Menurut catatan mereka, hanya Bali dan kota-kota besar yang memiliki pelayanan medis sesuai standar dan berkualitas tinggi. Jika hal buruk terjadi di luar kota itu akan menjadi hal yang tidak baik terhadap pasien.
7. Jepang
100 negara termasuk Indoensia didalamnya menjadi larangan sementara untuk tujuan berpergian atau masuk ke negara Jepang. Larangan itu bersifat sementara dan tetap diberlakukan pengecualian. Artinya jika ada kepentingan tertentu dan mendapatkan ijin masuk, maka seseorang tetap akan bisa masuk ke Jepang. Larangan juga berlaku bagi WNA asing yang berasal dari negara tidak terlarang, tapi sempat singgah pada 100 daftar negara terlarang dalam kurung waktu 14 hari sebelum kedatangannya ke Jepang.
8. Malaysia
Pemerintah Malaysia melarang kedatangan dari negara-negara yang memiliki kasus covid19 di atas 150.000 kasus, dan ini termasuk Indonesia. Pelarangan ini diberlakukan sejak 07-09-2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
9. Brunei Darussalam
Pemerintah Brunei Darussalam melarang seluruh WNA dari negara manapun yang akan masuk ke wilayahnya termasuk Indonesia. Jika ada WNA yang memiliki kepentingan mendesak untuk masuk, maka diwajibkan mengajukan permohonan ke embassy setempat.
10. Arab Saudi
Arab Saudi termasuk negara yang masih menutup penerbangan internasional dari negara manapun (informasi ini didapat dari IATA Travel Center pada 07-09-2020). Pengecualian dilakukan bagi penerbangan yang bersifat teknis, medis, evakuasi dan penerbangan repatrisi.
11. Australia
Pemerintah Australia termasuk yang paling dini dalam penerapan larangan masuk bagi WNA. Pelarangan ini diberlakukan untuk seluruh WNA dari negara manapun sejak 20-03-2020, termasuk Indonesia didalamnya.
Berita dikutip dari kompas.com tanggal 08-09-2020, disadur pada laman website paspor.co.id