Imigrasi Cegah Penyebaran Covid19
Sejak Januari 2020 Virus Corona Covid-19 telah menjadi ancaman nyata bagi masyarakat dunia. Pemerintah di berbagai belahan dunia telah menerapkan kebijakan untuk menangani ancaman ini. Tidak terkecuali Pemerintah Republik Indonesia, yang terus menggalakkan sinergisitas antar instansi dalam upaya pencegahan masuknya ancaman virus yang berbahaya ini.
Direktorat Jenderal Imigrasi ikut berperan serta secara aktif dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona Covid-19. Ditjen Imigrasi telah menolak masuk sebanyak 118 WNA yang akan melintas masuk wilayah Indonesia yang dimulai sejak tanggal 5-23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan pos imigrasi di Indonesia.
Dalam kurun waktu di atas, jumlah penolakan WNA yang terbanyak terdapat di Imigrasi Ngurah Rai Bali sebanyak 89 orang. WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia tidak hanya dari RRT namun beragam seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.
Alasan penolakan antara lain karena mereka pernah tinggal atau singgah di wilayah China Daratan sejak wabah corona merebak di bulan Desember 2019. Hal ini menjadi dasar bagi Pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi untuk menolak masuknya WNA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020 (mengatur penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival (VoA) dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN RRT).
Selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 WNA RRT yang ada di Indonesia.
Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan hanya kepada WNA RRT yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah virus corona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya.
Pemberian ijin tinggal terpaksa akhirnya diperpanjang oleh Dirjen Imigrasi sejak pertama kali diberlakukan pada bulan Mei 2020 sampai dengan September 2020. Hal di atas terjadi dikarenakan secara statistik tidak ada penurunan yang signifikan terhadap merebaknya virus covid19.
Dan perlu diketahui, sejak Juli 2020, Pemerintah Indonesia melalui Dirjen Imigrasi sudah sama sekali menutup pintu terhadap kedatangan WNA dari negara manapun. Pembukaan kembali kedatangan WNA ini masih belum mempunyai batasan waktu, melihat situasi dan kondisi terupdate.
Kini kita semua mesti bahu membahu dan berperan aktif dalam pencegahan. Edukasi serta sosialisasi juga terus dilakukan pemerintah dalam rangka membangun jejaring pencegahan masuk dan meluasnya virus Corona Covid-19. Membatasi berpergian ke luar rumah, menghindari kerumunan, menggunakan masker, sering cuci tangan dan berpola hidup sehat.