Untuk anak di bawah umur 17 tahun, belum ber-ektp dan belum menikah, saat proses paspor lebih banyak menggunakan dokumen kedua orangtua kandungnya. Dan saat proses di imigrasi kedua orangtua kandung diwajibkan hadir tanpa terkecuali. Budiarjo Biro Jasa Paspor juga menyediakan jasa untuk urus paspor anak.
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan paspor anak di bawah umur adalah :
Dari syarat ke-7 dokumen di atas, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :
Proses pendaftaran paspornya tetap melalui online dengan melakukan registrasi di Aplikasi Antrian Paspor Online, yang caranya dapat dibaca disini.
Lalu bagaimana jika kondisi kedua orang tua sudah berpisah karena cerai hidup atau cerai mati? Dokumen yang wajib dilampirkan jelas berbeda. Untuk detail penjelasan jika kedua orangtua cerai hidup dapat dibaca di sini, dan jika salahsatu orangtua tidak ada karena cerai mati artikel lengkapnya dapat dibaca di sini
Sedangkan proses untuk paspor dengan kondisi orangtuanya tidak menikah secara resmi, atau yang dalam bahasa hukumnya anak luar nikah dapat dibaca di sini.
Demikian penjelasan singkat dari kami paspor.co.id tentang cara dan dokumen yang wajib dilampirkan untuk permohonan paspor anak. Jika anda membutuhkan bantuan dalam proses permohonan paspor anak dapat menghubungi kami Budiarjo Paspor di nomer whatsapp :
No Comments
Sorry, the comment form is closed at this time.