Untuk anak di bawah umur 17 tahun, belum ber-ektp dan belum menikah, saat proses paspor lebih banyak menggunakan dokumen kedua orangtua kandungnya. Dan saat proses di imigrasi kedua orangtua kandung diwajibkan hadir tanpa terkecuali. Budiarjo Biro Jasa Paspor juga menyediakan jasa untuk urus paspor anak.
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan paspor anak di bawah umur adalah :
- Ektp kedua orangtua kandung
- Kartu Keluarga (nama anak wajib sudah tercantum)
- Akte Lahir anak
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Akte/Buku Nikah orangtua kandung
- Paspor kedua orangtua kandung yang masih berlaku
- Paspor lama anak jika sebelumnya pernah memiliki
Dari syarat ke-7 dokumen di atas, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut :
- Dokumen no. 4, yaitu KIA bisa di skip jika belum ada, tapi kalau ada akan lebih baik dan lebih lengkap.
- Dokumen no. 6, yaitu paspor orangtua kandung bisa salah satu saja asal masih berlaku, tetapi lengkap lebih baik.
- Untuk dokumen no. 6, jika hanya salah satu saja yang dilampirkan, kedua orangtua kandung tetap wajib hadir saat sesi foto dan wawancara di imigrasi.
- Jika salah satu orangtua kandung berhalangan hadir, maka yang tidak dapat hadir wajib memberikan surat kuasa dan pernyataan di atas meterai kepada istrinya (jika suaminya yang berhalangan, begitu juga sebaliknya), dan tetap melampirkan dokumen asli dari orangtua kandung yang tidak hadir (ektp dan paspor dari suaminya jika yang berhalangan hadir, begitu juga sebaliknya).
Proses pendaftaran paspornya tetap melalui online dengan melakukan registrasi di Aplikasi Antrian Paspor Online, yang caranya dapat dibaca disini.
Lalu bagaimana jika kondisi kedua orang tua sudah berpisah karena cerai hidup atau cerai mati? Dokumen yang wajib dilampirkan jelas berbeda. Untuk detail penjelasan jika kedua orangtua cerai hidup dapat dibaca di sini, dan jika salahsatu orangtua tidak ada karena cerai mati artikel lengkapnya dapat dibaca di sini
Sedangkan proses untuk paspor dengan kondisi orangtuanya tidak menikah secara resmi, atau yang dalam bahasa hukumnya anak luar nikah dapat dibaca di sini.
Demikian penjelasan singkat dari kami paspor.co.id tentang cara dan dokumen yang wajib dilampirkan untuk permohonan paspor anak. Jika anda membutuhkan bantuan dalam proses permohonan paspor anak dapat menghubungi kami Budiarjo Paspor di nomer whatsapp :