Jasa Proses Affidavit

Budiarjo Paspor menyediakan layanan jasa proses affidavit. Affidavit secara harafiah adalah surat keterangan tertulis yang dibuat di bawah sumpah dan memiliki kekuatan hukum. Dalam hukum Keimigrasian Indonesia, affidavit adalah bentuk fasilitas keimigrasian yang diberikan pemerintah Indonesia kepada seorang anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas sesuai dengan :

  1. UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU Kewarganegaraan), 
  2. PP No. 2 Tahun 2007, 
  3. Permenhumham No. M.01-HL.03.01 Tahun 2006. 

Anak dari hasil perkawinan sah campuran antara seorang warga Indonesia dengan warga negara Asing otomatis akan memiliki kewarganegaraan ganda, warga negara Indonesia dan warga negara asing dari salah satu orangtua kandungnya.

Apabila anak tersebut memegang paspor asing, maka paspor asing si anak akan diberikan affidavit, yang menerangkan bahwa anak ini adalah subjek dari Pasal 41 UU Kewarganegaraan. 

Pasal 41 UU Kewarganegaraan menyebutkan : “Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang (UU) ini diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan UU ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 tahun setelah UU ini diundangkan.

affidavit
Registrasi Affidavit | Budiarjo Paspor | 0812-2829-2004

Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.

Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Hal ini merupakan implementasi atas penerapan Asas kewarganegaraan ganda (bipatride) sebagai pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang bersifat terbatas.

Pembatasan ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan bahwa Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk “harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya”

Selama masa di atas, maka setiap anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor kebangsaan asing dapat diberikan fasilitas keimigrasian dengan diterbitkannya kartu affidavit dengan sebelumnya wajib melakukan registrasi terlebih dahulu.

affidavit
Kartu Affidavit | Budiarjo Paspor | 0812-2829-2004

Fasilitas Keimigrasian yang didapat antara lain :

  1. Pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
  2. Pembebasan dari kewajiban memiliki Izin Tinggal dan Izin Masuk Kembali; dan
  3. Pemberian Tanda Masuk atau Tanda Keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya warga negara Indonesia.

Untuk memproses affidapit, hanya dapat dilakukan di imigrasi terdekat yang sesuai dengan domisili ektp dari orangtua kandung yang WNI. Adapun dokumen yang wajib disiapkan (jika orangtua WNI adalah ibunya) antara lain :

  1. Paspor asing anak
  2. Ektp ibu kandung
  3. KK ibu kandung
  4. Akte lahir anak dari dinas catatan sipil
  5. Akte nikah orang tua kandung dari KUA/Dinas Catatan Sipil
  6. Paspor ibu kandung yang masih berlaku
  7. Paspor WNA ayah kandung yang masih berlaku
  8. Visa/Kitas ayah WNA yang masih berlaku

Hal lain yang perlu diketahui terkait fasilitas keimigrasian anak berkewarganegaraan ganda adalah :

  1. Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memperoleh Fasilitas Keimigrasian harus menggunakan paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Indonesia. 
  2. Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda masuk dan keluar wilayah Indonesia menggunakan paspor kebangsaan asing, pejabat imigrasi selain memberikan Tanda Masuk atau Tanda Keluar juga akan membubuhkan cap keimigrasian sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda pada kartu embarkasi atau debarkasi.
  3. Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pililhan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan Paspor Biasa, yang masa berlakunya sampai Anak Berkewarganegaraan Ganda tersebut berusia 21 (dua puluh satu) tahun.

Demikian penjelasan singkat tentang proses permohonan affidavit dari kami paspor.co.id, semoga informasi di atas dapat memberikan keterangan yang lugas dari cara permohonan keabsahan anak berkewarganegaraan ganda. Jika anda membutuhkan bantuan dalam proses permohonan affidavit dapat menghubungi kami Budiarjo Biro Jasa Paspor di nomer :

No Comments

Sorry, the comment form is closed at this time.