Budiarjo Paspor menyediakan layanan jasa proses affidavit. Affidavit secara harafiah adalah surat keterangan tertulis yang dibuat di bawah sumpah dan memiliki kekuatan hukum. Dalam hukum Keimigrasian Indonesia, affidavit adalah bentuk fasilitas keimigrasian yang diberikan pemerintah Indonesia kepada seorang anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas sesuai dengan :
Anak dari hasil perkawinan sah campuran antara seorang warga Indonesia dengan warga negara Asing otomatis akan memiliki kewarganegaraan ganda, warga negara Indonesia dan warga negara asing dari salah satu orangtua kandungnya.
Apabila anak tersebut memegang paspor asing, maka paspor asing si anak akan diberikan affidavit, yang menerangkan bahwa anak ini adalah subjek dari Pasal 41 UU Kewarganegaraan.
Pasal 41 UU Kewarganegaraan menyebutkan : “Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang (UU) ini diundangkan dan belum berusia 18 tahun atau belum kawin memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan UU ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 tahun setelah UU ini diundangkan.
Anak dalam kategori berkewarganegaraan ganda ini diberikan ruang hukum atau kesempatan untuk memiliki 2 (dua) kewarganegaraan secara bersamaan secara terbatas, yaitu hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sebelum itu namun sudah kawin.
Batas waktu yang diberikan untuk menyampaikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan tersebut adalah untuk disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Hal ini merupakan implementasi atas penerapan Asas kewarganegaraan ganda (bipatride) sebagai pengecualian dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang bersifat terbatas.
Pembatasan ini diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengamanatkan bahwa Anak Berkewarganegaraan Ganda setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin untuk “harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya”.
Selama masa di atas, maka setiap anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki paspor kebangsaan asing dapat diberikan fasilitas keimigrasian dengan diterbitkannya kartu affidavit dengan sebelumnya wajib melakukan registrasi terlebih dahulu.
Fasilitas Keimigrasian yang didapat antara lain :
Untuk memproses affidapit, hanya dapat dilakukan di imigrasi terdekat yang sesuai dengan domisili ektp dari orangtua kandung yang WNI. Adapun dokumen yang wajib disiapkan (jika orangtua WNI adalah ibunya) antara lain :
Hal lain yang perlu diketahui terkait fasilitas keimigrasian anak berkewarganegaraan ganda adalah :
Demikian penjelasan singkat tentang proses permohonan affidavit dari kami paspor.co.id, semoga informasi di atas dapat memberikan keterangan yang lugas dari cara permohonan keabsahan anak berkewarganegaraan ganda. Jika anda membutuhkan bantuan dalam proses permohonan affidavit dapat menghubungi kami Budiarjo Biro Jasa Paspor di nomer :
No Comments
Sorry, the comment form is closed at this time.