Jasa Proses Alih Status Kitas ke Kitap

Bagi warga negara asing (WNA) pemilik kitas dan sudah mendekati habis masa berlakunya, kitas tersebut dapat diperpanjang atau di alih status menjadi kitap.

Kitap adalah kartu ijin tinggal tetap, diperuntukan bagi warga negara asing yang memenuhi syarat dan memiliki masa berlaku hingga 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis.

alih status
Kartu Ijin Tinggal Tetap (Kitap)

Pengajuan permohonan kitap kepada kantor imigrasi wajib memiliki penjamin dari pemohonnya. Yang dapat menjadi penjamin hanya ada 2 (dua) jenis kategori, yaitu pasangan yang sah atau perusahaan.

Kitap yang diajukan oleh penjamin dari pasangan yang sah, diperuntukkan hanya untuk ijin tinggal selama di Indonesia, tidak dapat digunakan untuk bekerja. Sedangkan kitap yang diajukan oleh penjamin perusahaan, dapat digunakan selain untuk ijin tinggal juga untuk bekerja di Indonesia.

Dokumen permohonan kitap dengan penjamin pasangan yang sah antara lain :

  1. Surat permohonan dan jaminan dari penjamin , yaitu pasangan yang sah (suami/istri), ditandatangani di atas meterai 10K, ditujukan kepada kantor imigrasi setempat,
  2. Elektronik Kartu Tanda Penduduk (EKTP) dari penjamin,
  3. Kartu Keluarga (KK) penjamin,
  4. Akte nikah dari dinas catatan sipil,
  5. Surat keterangan pernikahan dari kedutaan besar negara pemohon,
  6. Paspor pemohon WNA yang masih berlaku minimal 24 bulan
  7. Kitas pemohon.

Sedangkan dokumen permohonan kitap dari penjamin perusahaan adalah :

  1. Surat permohonan dari perusahaan penjamin ditandatangani di atas meterai 10K, ditujukan kepada kantor imigrasi setempat,
  2. Elektronik Kartu Tanda Penduduk (EKTP) dari penandatangan surat jaminan,
  3. Legalitas perusahaan (SIUP, TDP, NIB, akte pendirian, SK. Kemenhumham),
  4. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),
  5. Ijin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA),
  6. Paspor pemohon WNA yang masih berlaku minimal 24 bulan
  7. Kitas pemohon.

Seluruh dokumen kemudian diajukan ke kantor imigrasi sesuai domisili penjamin.

Demikian sekilas informasi tentang pengajuan alih status kitas ke kitap dari kami paspor.co.id, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Jika anda membutuhkan bantuan dalam proses alih status kitas ke kitap dapat menghubungi kami di :

Budiarjo Paspor