Bagi warga negara asing (WNA) pemilik kitas dan sudah mendekati habis masa berlakunya, kitas tersebut dapat diperpanjang atau di alih status menjadi kitap.
Kitap adalah kartu ijin tinggal tetap, diperuntukan bagi warga negara asing yang memenuhi syarat dan memiliki masa berlaku hingga 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis.
Pengajuan permohonan kitap kepada kantor imigrasi wajib memiliki penjamin dari pemohonnya. Yang dapat menjadi penjamin hanya ada 2 (dua) jenis kategori, yaitu pasangan yang sah atau perusahaan.
Kitap yang diajukan oleh penjamin dari pasangan yang sah, diperuntukkan hanya untuk ijin tinggal selama di Indonesia, tidak dapat digunakan untuk bekerja. Sedangkan kitap yang diajukan oleh penjamin perusahaan, dapat digunakan selain untuk ijin tinggal juga untuk bekerja di Indonesia.
Dokumen permohonan kitap dengan penjamin pasangan yang sah antara lain :
Sedangkan dokumen permohonan kitap dari penjamin perusahaan adalah :
Seluruh dokumen kemudian diajukan ke kantor imigrasi sesuai domisili penjamin.
Demikian sekilas informasi tentang pengajuan alih status kitas ke kitap dari kami paspor.co.id, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Jika anda membutuhkan bantuan dalam proses alih status kitas ke kitap dapat menghubungi kami di :
Budiarjo Paspor
No Comments
Sorry, the comment form is closed at this time.