Jasa Proses KITAS/KITAP

Kitas atau Itas adalah Ijin Tinggal Terbatas, sedangkan Kitap atau Itap adalah Ijin Tinggal Tetap. Kedua jenis ijin ini diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang memenuhi syarat. Jika anda atau perusahaan anda membutuhkan bantuan dalam pengajuannya dapat menghubungi kami untuk jasa proses kitas/kitap.

Pengertian Kitas/Itas

Kitas atau itas adalah ijin tinggal terbatas bagi warga negara asing yang akan menetap di Indonesia untuk urusan. tertentu dan memenuhi syarat. Sebelum bernama kitas, ijin tinggal ini bernama KIMS, kepanjangan dari Kartu Ijin Menetap Sementara, semacam resident permit, memiliki masa berlaku 1 (satu) tahun, dan wajib diperpanjang sebelum tanggal expired jika masih ingin tinggal di Indonesia dikarenakan urusannya belum selesai.

Dalam pengajuan Kitas wajib ada penjamin yang mengajukan permohonan di Indonesia. Penjamin Kitas hanya ada dua kategori, yaitu :

  1. Kitas penjamin pasangan yang sah, dan
  2. Kitas penjamin perusahaan.

Untuk Kitas dari pasangan yang sah, diajukan ke kantor imigrasi dengan bukti pernikahan yang tercatat pada Dinas Catatan Sipil setempat. Sedangkan Kitas yang diajukan oleh perusahaan wajib melampirkan dokumen yang disebut RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).

Pengertian Kitap/Itap

Kitap atau Itap adalah ijin tinggal tetap yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang memenuhi syarat. Masa berlaku kitap adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang setelahnya. Untuk mendapatkan Kitap, seorang WNA wajib telah memiliki Kitas terlebih dahulu dan telah diperpanjang minimal 1 (satu) kali.

Sama dengan Kitas, penjamin untuk pengajuan permohonan Kitap juga dibagi 2 (dua), yaitu penjamin dari pasangan yang sah dan penjamin dari perusahaan.

Dokumen dan Alur Jasa Proses Kitas/Kitap

Dalam pengajuannya baik permohonan Kitas atau Kitap, ada dokumen dan alur kerja yang wajib dipenuhi oleh pemohon dan penjaminnya. Semua dokumen wajib dipernuhi, wajib ada aslinya, tidak expired dan wajib tidak ada perbedaan data antar dokumen yang dilampirkan.

Dokumen Kitas

Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, dalam pengajuan permohonan Kitas, ada 2 (dua) jenis penjamin yang dapat mengajukan, dan masing-masing dari penjamin ini berbeda dokumen yang dilampirkannya.

Dokumen Kitas penjamin pasangan yang sah

  1. Surat permohonan dan jaminan dari penjamin (suami/istri) di atas meterai 10K,
  2. EKTP Penjamin (suami/istri),
  3. Kartu Keluarga Penjamin,
  4. Buku Nikah dari Catatan Sipil & Surat Ket dari Kedutaan ttg Pernikahannya,
  5. Paspor WNA yang masih berlaku minimal 24 bulan
  6. Telex Visa

Dokumen Kitas penjamin perusahaan

  1. Surat permohonan dan jaminan dari perusahaan yang ditujukan kepada imigrasi,
  2. EKTP penandatangan surat poin no. 1 (Penanggung Jawab),
  3. RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing), 
  4. IMTA (Ijin Mendatangkan Tenaga Kerja Asing),
  5. Paspor WNA yang masih berlaku minimal 24 bulan,
  6. Telex Visa.

Alur proses Kitas/Kitas

Semua dokumen yang sudah disiapkan di atas kemudian diajukan ke Kantor Imigrasi sesuai dengan domisili ektp penjamin untuk pasangan yang sah, atau alamat domisili perusahaan yang akan menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Misal penjamin pasangan yang sahnya memiliki ektp dari Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, maka pengajuan Kitasnya wajib ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta.

Sedangkan yang penjaminnya perusahaan, misal perusahaan tersebut beralamat domisili di Kota Tangerang, maka pengajuan Kitasnya wajib ke Kantor Imigrasi Tangerang.

Setelah semua dokumen lengkap dan memenuhi syarat, baru diajukan ke kantor imigrasi untuk diproses pengajuan telex visanya. Jika telex visa sudah terbit maka bisa diambil di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) tempat warga negara asing tersebut berada. Telex visa ini digunakan untuk masuk ke Indonesia dan melanjutkan prosesnya menjadi Kitas.

Demikian penjelasan singkat tentang jasa proses kitas/kitap dari kami paspor.co.id, jika ada yang membutuhkan bantuan proses dapat menghubungi kami di :

Budiarjo Paspor

📩 : budiarjo.paspor@gmail.com

☎️ : 08211-4040-233

No Comments

Sorry, the comment form is closed at this time.