Elektronik Paspor adalah paspor biasa 48 halaman yang sudah dilengkapi dengan chip yang tersemat di cover depan dan belakang buku paspor. Chip ini berisi semua informasi elektronik dari pemegang paspor, yang dapat dibaca dengan alat khusus di imigrasi bandara. Budiarjo Biro Jasa Paspor menyediakan jasa urus epaspor.
Dikarenakan bentuknya adalah chip, maka alat ini mempunya kelemahan dan rentan terhadap beberapa keadaan seperti medan magnet, panas yang berlebih atau cairan kimia.
Dalam proses permohonannya sama saja seperti pengajuan paspor umum 48 halaman, hanya yang perlu diperhatikan bagi pemohon elektronik paspor adalah saat sesi wawancara harap memberitahukan ke petugas imigrasi jika yang diajukan adalah jenis epaspor. Jika pemohon tidak mengkonfirmasi jenis pengajuan paspornya, biasanya petugas akan otomatis menginput jenis paspor umum 48 halaman, bukan jenis elektronik paspor.
Secara fisik jenis paspor elektronik sekilas tampak sama dengan paspor umum 48H. Pada penampakan luarnya yang terlihat berbeda adalah adanya chip dibagian bawah tengah cover depan paspor. Perbedaan lebih detail akan terlihat ketika dipegang, karena paspor elektronik memiliki cover yang lebih tebal, dan dihalaman cover belakangnya ada keterangan tentang peringatan terhadap hal yang perlu dihindari.
Dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan permohonan elektronik paspor (epaspor) adalah :
Semua dokumen di atas wajib ada aslinya dan tidak boleh ada perbedaan data antar dokumennya, karena itu akan menghambat proses permohonan.
Biaya PNBP yang dibayarkan pemohon untuk pengajuan jenis elektronik paspor adalah Rp650.000 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Tata cara pengajuan elektronik paspor secara online dapat dibaca di sini.
Demikan penjelasan singkat tentang jasa urus epaspor dari kami, jika anda membutuhkan bantuan dalam proses epaspor dapat menghubungi kami di nomer whatsapp :
No Comments
Sorry, the comment form is closed at this time.