Top

Jasa Proses Paspor Akibat Data Palsu

Paspor yang dibuat dengan data palsu akan sangat merugikan. Selain memiliki unsur pidana, paspor ini akan bermasalah saat proses perpanjangannya nanti.

Paspor data palsu sering digunakan oleh TKI/TKW adalah jenis paspor umum 24 Halaman.

Kebanyakan kasus ini menimpa para TKI/TKW, yang bermula dari iming-iming para penyalur tenaga kerja luar negeri. Mereka diiming-imingi akan banyak dapat uang jika bekerja di luar negeri padahal tidak memenuhi syarat dalam pengajuannya.

paspor data palsu
Contoh Paspor 24H | Budiarjo Paspor | 0812-2829-2004

Karena tergiur untuk perbaikan ekonomi, banyak dari mereka yang akhirnya memutuskan berangkat kerja ke berbagai tujuan negara. Penggunaan dokumen palsu pun tidak terhindarkan agar paspor dapat terbit.

Masalahnya, banyak dari mereka yang tidak lolos secara administrasi, baik masalah dokumen, kesehatan maupun skil. Nah disinilah oknum penyalur tenaga kerja bermain. Mereka banyak memanipulasi data, padahal paspor dengan data palsu amat sangat merugikan pemohon dan negara.

Kebanyakan masalah administrasi yang timbul antara lain :

  1. Dokumen tidak lengkap
  2. Umur yang tidak cukup (terlalu muda)
  3. Kesehatan
  4. Tidak memiliki skil

Sejak pertamakali Indonesia menyalurkan tenaga kerjanya ke luar negeri, hanya sedikit yang terbilang sukses. Banyak dari mereka yang hanya kembali nama, bahkan tidak sedikit yang jauh lebih susah keadaannya ketimbang di Indonesia.

Tapi untuk saat ini, dengan semakin baiknya teknologi dan peraturan yang semakin melindungi tenaga kerja Indonesia, sedikit demi sedikit masalah di atas sudah tidak dapat diakali lagi.

Pemerintah melalui Dirjen Imigrasi yang bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja semakin fleksible dan banyak memfasilitasi agar masalah-masalah yang dulu tidak terulang.

Lalu bagaimana dengan mereka yang sudah terlanjur memiliki paspor dengan data atau dokumen yang tidak benar?

Langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain :

  1. Melengkapai dokumen selengkap mungkin yang datanya benar dan sah secara hukum, seperti ektp, kartu keluarga, akte lahir, ijazah dan buku nikah (jika sudah menikah).
  2. Pastikan semua data dari dokumen pada poin no.1 memiliki data yang sama, tidak ada perbedaan, baik dari ejaan nama, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun kelahiran, no.NIK dan nama kedua orangtua kandung.
  3. Membuat surat pernyataan resmi di atas meterai tentang kronologi kenapa data di paspor bisa berbeda dengan data pada dokumen yang saat ini dimiliki.
  4. Surat pernyataan tentang kronoligi pada poin no.3 menjelaskan secara detail paspor dulu buat di imigrasi mana, siapa penyalurnya, PT penyalur beralamat dimana, apakah sekarang masih aktif/tidak, siapa nama yang penanggungjawab dari perusahaan penyalur (intinya dibuat sedetail dan selengkap mungkin).
  5. Mengajukan permohonan perubahan dan perbaikan data ke imigrasi tempat dulu paspor diterbitkan atau ke imigrasi terdekat sesuai domisili ektp.
  6. Menghadap dan mengajukan proses pada poin no.5 ke bagian Pengawas dan Penindak Keimigrasian (Wasdakim).
  7. Mengakui dengan kesadaran penuh dan penuh penyesalan terhadap penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan paspor terdahulu kepada petugas wadakim saat proses Berita Acara Penyidikan (BAP), dan bersedia menerima sanksi atas hal yang sudah dilakukan.

Insyaa Allah dengan melakukan ke 7 langkah di atas permohonan perubahan data di paspor yang bermasalah akan dapat diajukan dengan kemungkinan sanksi terberat adalah penangguhan selama-lamanya 5 (lima) tahun.

Setelah masa penangguhan selesai, pemohon dapat diterbitkan kembali paspornya sesuai dengan data yang benar.

Demikian penjelasan singkat dari kami paspor.co.id tentang bagaimana membetulkan data dari paspor data palsu. Jika anda membutuhkan bantuan dalam proses pembetulan data paspor anda silahkan menghubungi Budiarjo Paspor di nomer wahtsapp :

No Comments

Sorry, the comment form is closed at this time.