Secara harfiah hukum undang-undang pernikahan RI, anak luar nikah adalah anak yang dilahirkan dari seorang perempuan tanpa ada catatan pernikahan resmi yang tercatat baik di KUA maupun dinas catatan sipil.
Apakah anak luar nikah ini dapat memiliki paspor?
Jawabannya : BISA👍
Hanya yang sering menjadi kendala dan permasalahan adalah tidak adanya akte lahir bagi si anak, atau jika pun memiliki, dalam akte lahirnya mencantumkan nama kedua orangtua kandungnya (ayah dan ibu kandungnya).
Sejatinya untuk akte lahir anak dalam kategori luar nikah, nama ayah kandung tidak akan dicantumkan didalamnya. Hal ini sesuai dengan undang-undang pernikahan dan peraturan penerbitan akte lahir pad dinas catatan sipil.
Tidak dicantumkannya nama ayah kandung dikarenakan tidak adanya pernikahan resmi dan pencatatannya baik di KUA atau dinas catatan sipil tempat dilangsungkannya pernikahan.
Praktek nikah seperti ini lebih dikenal dengan nama “Pernikahan Bawah Tangan” atau Nikah Siri.
Pernikahan siri sering kali terjadi di Indonesia dengan berbagaimacam alasan. Pernikahan siri adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan persetujuan kedua belah pihak.
Adapun dokumen yang wajib dilampirkan untuk proses paspor anak luar nikah adalah :
No Comments
Sorry, the comment form is closed at this time.