Jasa Urus Paspor Anak Luar Nikah

Secara harfiah hukum undang-undang pernikahan RI, anak luar nikah adalah anak yang dilahirkan dari seorang perempuan tanpa ada catatan pernikahan resmi yang tercatat baik di KUA maupun dinas catatan sipil. Seorang ibu biasanya sering mengalami kendala saat melakukan pengajuan permohonan paspor dengan kondisi luar nikah. Budiarjo Biro Jasa Paspor dapat memberikan layanan jasa urus paspor anak luar nikah.

Apakah anak luar nikah ini dapat memiliki paspor?

Jawabannya : BISA👍

Hanya yang sering menjadi kendala dan permasalahan adalah tidak adanya akte lahir bagi si anak, atau jika pun memiliki, dalam akte lahirnya mencantumkan nama kedua orangtua kandungnya (ayah dan ibu kandungnya).

paspor anak luar nikah
Anak Luar Nikah | Budiarjo Paspor | 0812-2829-2004

Sejatinya untuk akte lahir anak dalam kategori luar nikah, nama ayah kandung tidak akan dicantumkan didalamnya. Hal ini sesuai dengan undang-undang pernikahan dan peraturan penerbitan akte lahir pada dinas catatan sipil.

Tidak dicantumkannya nama ayah kandung dikarenakan tidak adanya pernikahan resmi dan pencatatannya baik di KUA atau dinas catatan sipil tempat dilangsungkannya pernikahan.

Contoh Akte Lahir Anak Luar Nikah | Budiarjo Paspor | 0812-2829-2004

Praktek nikah seperti ini lebih dikenal dengan nama “Pernikahan Bawah Tangan” atau “Nikah Siri”.

Pernikahan siri sering kali terjadi di Indonesia dengan berbagai macam alasan. Pernikahan siri adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh seseorang dengan adanya wali, memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan persetujuan kedua belah pihak. Pernikahan ini sah secara agama, namun tidak diakui oleh negara. Jadi jika terjadi kegagalan dalam pernikahan siri ini, hal yang paling dirugikan adalah pihak perempuan dan anak hasil dari pernikahan siri tersebut.

Adapun dokumen yang wajib dilampirkan untuk proses paspor anak luar nikah adalah :

  1. Ektp ibu kandung
  2. Kartu Keluarga ibu kandung (nama anak tercantum)
  3. Akte lahir anak (pastikan nama ayah kandung TIDAK tercantum)
  4. Paspor ibu kandung yang masih berlaku

Demikian penjelasan singkat tentang tata cara proses permohonan pengajuan paspor anak luar nikah. Jika anda mengalami kesulitan dalam pengajuan paspor anak luar nikah dan membutuhkan bantuan, maka dapat menghubungi kami Budiarjo Biro Jasa Paspor di nomer whatsapp :

No Comments

Sorry, the comment form is closed at this time.