Yang wajib diperhatikan jika ingin memproses paspor untuk anak di bawah umur dengan kondisi salah satu orangtuanya sudah meninggal dunia adalah Akte Kematiannya. Budiarjo Paspor menyediakan layanan bantuan jasa proses paspor anak ortu meninggal.
Akte kematian ini adalah surat kematian yang diterbitkan oleh dinas catatan sipil sesuai domisili ektp almarhum/mah. Tanpa dokumen akte kematian dari dinas catatan sipil maka dijamin permohonan paspor untuk si anak akan ditolak oleh imigrasi.
Untuk mengurus akte kematian di Dinas Catatan Sipil, yang perlu diperhatikan adalah surat catatan kematiannya. Jika almarhum atau almarhumah meninggal di rumah sakit, maka pastikan anda mendapatkan surat kematian resmi dari rumah sakit tersebut. Jika meninggalnya di rumah, maka pastikan mendapatkan surat keterangan kematian dari kelurahan yang disahkan oleh kecamatan.
Dokumen yang wajib dilampirkan dalam proses permohonan paspor anak ortu meninggal, dalam hal ini contohnya dengan kondisi (misal) ayah kandungnya yang sudah meninggal dunia adalah :
Hal di atas berlaku sebaliknya jika kondisi ibu kandungnya yang sudah meninggal.
Lalu bagaimana jika kondisi kedua orangtua kandungnya yang sudah meninggal? Dokumen apa saja yang harus dilampirkan agar si anak dapat memiliki paspor?
Untuk kasus di atas, maka yang berhak mendampingi si anak dalam pengajuan permohonan paspor adalah orang-orang yang masih memiliki hubungan darah dengan si anak, antara lain :
Adapun dokumen lain yang wajib dilampirkan selain akte kematian kedua orangtua kandungnya adalah dokumen pendukung yang dapat menjelaskan silsilah hubungan darah antara pemohon (si anak), almarhum kedua orangtua kandungnya dan penjamin (kakek/nenek/pakdhe/budhe/uwak/om/tante kandung si anak).
Demikian penjelasan singkat tentang tata cara permohonan proses paspor anak ortu meninggal. Jika anda kesulitan dan butuh bantuan dalam proses permohonan paspor anak ortu meninggal dapat menghubungi kami, Budiarjo Paspor, di nomer whatsapp sebagai berikut :
No Comments
Sorry, the comment form is closed at this time.