Jasa Proses Paspor Pasien Rawat Inap

Kali ini saya akan membahas tentang bagaimana pengajuan paspor pasien rawat inap di rumah sakit.

Beberapa pertanyaan masuk ke dalam inbox whatsapp saya menanyakan bagaimana cara mengurus paspor untuk keluarga mereka yang sedang sakit dan dirawat inap.

paspor pasien rawat inap
Paspor Pasien Rawat Inap | Budiarjo Paspor | 0812-2829-2004

Perlu diketahui bahwa setiap kantor imigrasi memberikan layanan untuk proses paspor di rumah sakit bagi pasien yang dirawat inap. Agar fasilitas ini dapat diambil, maka dokumen yang wajib dilampirkan adalah :

  1. Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit
  2. Surat permohonan pembuatan paspor bagi pasien oleh keluarga (ditandatangani di atas meterai)
  3. Ektp penandatangan surat permohonan
  4. Ektp pemohon/pasien
  5. Kartu Keluarga (KK) pemohon/pasien
  6. Akte Lahir pemohon/pasien
  7. Ijazah terakhir pemohon/pasien
  8. Akte/Buku Nikah pemohon/pasien (jika sudah menikah)
  9. Paspor lama pemohon/pasien (jika sebelumnya pernah memiliki)
  • Poin surat keterangan rawat inap ini wajib asli, tidak boleh fotokopi, dan merangkan kondisi pasien.
  • Untuk surat permohonan pembuatan paspor pasien dijelaskan bahwa paspor diperuntukkan melakukan pengobatan yang lebih baik ke rumah sakit di luar negeri

Jika semua dokumen sudah terlengkapi, khusus bagi pemohon pasien rawat inap tidak perlu melakukan pendaftaran online terlebih dahulu. Perwakilan dari pemohon dapat mengajukannya langsung ke imigrasi terdekat dengan lokasi pasien di rawat.

Pengajuan permohonannya dengan mendatangi langsung bagian Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim). Di sana perwakilan dari pemohon pasti akan langsung dilayani oleh petugas imigrasi.

Petugas pertama pasti akan mengecek kelengkapan dokumen seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Jika masih ada dokumen yang belum memenuhi syarat, perwakilan dari pemohon akan diminta kekurangannya untuk segera dilengkapi. Tetapi jika dokumen sudah memenuhi syarat, maka akan ada langsung penjadualan dari petugas imigrasi untuk melakukan kunjungan ke rumah sakit yang sudah diinfo untuk melakukan rekam data biometrik dan sesi wawancara.

Demikian sekelumit ulasan tentang tatacara pengajuan permohonan paspor bagi pasien yang sedang di rawat inap di rumah sakit. Jika anda membutuhkan bantuan proses paspor bagi pasien yang sedang di rawat inap di rumah sakit dapat menghubungi kami Budiarjo Biro Jasa Paspor pada customer service kami di bawah ini :

No Comments

Sorry, the comment form is closed at this time.