Kali ini saya akan membahas tentang bagaimana pengajuan paspor pasien rawat inap di rumah sakit.
Beberapa pertanyaan masuk ke dalam inbox whatsapp saya menanyakan bagaimana cara mengurus paspor untuk keluarga mereka yang sedang sakit dan dirawat inap.
Perlu diketahui bahwa setiap kantor imigrasi memberikan layanan untuk proses paspor di rumah sakit bagi pasien yang dirawat inap. Agar fasilitas ini dapat diambil, maka dokumen yang wajib dilampirkan adalah :
Jika semua dokumen sudah terlengkapi, khusus bagi pemohon pasien rawat inap tidak perlu melakukan pendaftaran online terlebih dahulu. Perwakilan dari pemohon dapat mengajukannya langsung ke imigrasi terdekat dengan lokasi pasien di rawat.
Pengajuan permohonannya dengan mendatangi langsung bagian Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim). Di sana perwakilan dari pemohon pasti akan langsung dilayani oleh petugas imigrasi.
Petugas pertama pasti akan mengecek kelengkapan dokumen seperti yang sudah saya jelaskan di atas. Jika masih ada dokumen yang belum memenuhi syarat, perwakilan dari pemohon akan diminta kekurangannya untuk segera dilengkapi. Tetapi jika dokumen sudah memenuhi syarat, maka akan ada langsung penjadualan dari petugas imigrasi untuk melakukan kunjungan ke rumah sakit yang sudah diinfo untuk melakukan rekam data biometrik dan sesi wawancara.
Demikian sekelumit ulasan tentang tatacara pengajuan permohonan paspor bagi pasien yang sedang di rawat inap di rumah sakit. Jika anda membutuhkan bantuan proses paspor bagi pasien yang sedang di rawat inap di rumah sakit dapat menghubungi kami Budiarjo Biro Jasa Paspor pada customer service kami di bawah ini :
No Comments
Sorry, the comment form is closed at this time.