Kali ini saya akan membahas tentang bagaimana pengajuan paspor bagi pasien yang dirawat inap di rumah sakit.
Beberapa pertanyaan masuk ke dalam inbox whatsapp saya menanyakan bagaimana cara mengurus paspor untuk keluarga mereka yang sedang sakit dan dirawat inap.
Perlu diketahui bahwa setiap kantor imigrasi memberikan layanan untuk proses paspor di rumah sakit bagi pasien yang dirawat inap. Agar fasilitas ini dapat diambil, maka dokumen yang wajib dilampirkan adalah :
Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit
Surat permohonan pembuatan paspor bagi pasien oleh keluarga (ditandatangani di atas meterai)
Ektp penandatangan surat permohonan
Ektp pemohon/pasien
Kartu Keluarga (KK) pemohon/pasien
Akte Lahir pemohon/pasien
Ijazah terakhir pemohon/pasien
Akte/Buku Nikah pemohon/pasien (jika sudah menikah)
Paspor lama pemohon/pasien (jika sebelumnya pernah memiliki)
Poin surat keterangan rawat inap ini wajib asli, tidak boleh fotokopi, dan merangkan kondisi pasien.
Untuk surat permohonan pembuatan paspor pasien dijelaskan bahwa paspor diperuntukkan melakukan pengobatan yang lebih baik ke rumah sakit di luar negeri
Bantu proses paspor pasien rawat inap
Bagi pemohon yang membutuhkan bantuan layanan proses paspor pasien rawat inap dapat langsung kontak ke 0812-2829-2004
No Comments
Sorry, the comment form is closed at this time.