Suster sebagai penjaga anak atau pembantu rumah tangga bagi mereka keluarga mapan yang tinggal di kota besar seperti sebuah keharusan. Tenaga mereka sangat dibutuhkan agar orangtua yang bekerja masih dapat fokus pada kerjaannya tanpa harus mengkhawatirkan kondisi anak-anak mereka.
Kebanyakan suster atau pembantu rumah tangga ini didatangkan dari daerah untuk bekerja di sebuah keluarga di kota besar.
Saat ikatan emosional antara suster/pembantu rumah tangga ini sudah sangat dekat dengan anak-anak kita, kemudian keluarga tersebut akan melakukan perjalanan ke luar negeri, banyak dari mereka yang akhirnya mengikutsertakan suster/pembantu rumah tangga mereka.
Masalah akan timbul saat majikannya akan melakukan proses permohonan paspor untuk suster/pembantu rumah tangga mereka. Permasalahan yang sering timbul antara lain:
Untuk kategori dokumen tidak lengkap atau ada data yang tidak sama antar dokumen, penyelesaiannya masih relatif mudah walau butuh waktu. Tapi sangat berbeda jika pemohon bekas TKI/TKW dan data di paspornya berbeda dengan dokumen yang dimiliki saat ini, karena dulu saat pengajuannya menggunakan dokumen palsu. Untuk kategori ini penyelsaiannya jauh lebih berat.
Adapun dokumen yang dibutuhkan dalam permohonan pengajuan paspor untuk suster atau pembantu rumah tangga adalah :
Dari keterangan jenis dokumen di atas, jika pemohon tidak lengkap dokumennya maka masih bisa diproses dengan cara mencoba untuk melengkapinya. Misalnya tidak ada akte lahir bisa proses dulu ke dinas catatan sipil sesuai domisili ektp pemohon. Jika ijazahnya tidak ada (hilang), maka dapat mengurus surat keterangan kelulusan dari sekolahnya. Atau jika buku nikahnya hilang dapat mengajukan penerbitan duplikatnya di KUA atau dinas catatan sipil tempat dulu menikah.
Lalu bagaimana jika suster atau pembantu rumah tangga mereka dulunya bekas TKI/TKW, dan paspor terdahulunya memiliki data yang berbeda dengan dokumen yang dimiliki sekarang?
Masalah di atas yang paling sering terjadi adalah karena umur dituakan (karena dulu belum cukup umur untuk menjadi TKI/TKW), atau dengan sengaja membuat paspor dengan data dan dokumen orang lain.
Penyelesaian masalah di atas hanya dapat dilakukan dengan pemohon meminta penetapan dari Pengadilan Negeri sesuai domisili ektp pemohon, dimana dalam putusan tetapannya menetapkan bahwa dokumen yang dulu digunakan dalam pengajuan permohonan paspor adalah dokumen palsu, sedangkan dokumen yang benar dan sah secara hukum adalah yang dimiliki seperti yang ada sekarang.
Demikian sekelumit penjelasan tentang cara permohonan paspor untuk suster atau pembantu rumah tangga. Jika masih ada pertanyaan, konsultasi atau bantuan dapat langsung menghubungi saya di nomer yang tercantum di bawah ini.
Bantu proses paspor suster/prt by Budiarjo Paspor
Untuk bantuan proses permohonan paspor suster/prt dapat langsung kontak ke 0812-2829-2004
No Comments
Sorry, the comment form is closed at this time.