Bagi semua umat muslim di dunia, pergi ke Rumah Allah di Baitullah Mekah adalah impian tersendiri. Baik hanya untuk pergi umroh atau menunaikan Rukun Islam ke-5, yaitu pergi Haji.
Syarat utama agar dapat pergi ke sana adalah dengan memiliki paspor terlebih dahulu. Paspor untuk umroh/haji pada umumnya sama dengan paspor hijau (umum 48H atau epaspor). Perbedaannya hanya dalam dokumen pengajuannya saja.
Yang menjadi pembeda adalah :
Hal di atas, khususnya poin no.2 merupakan pengaman baik bagi imigrasi maupun embassy, untuk memfilter kemungkinan adanya potensi pekerja ilegal yang masuk ke sana. Alih-alih mau menunaikan umroh/haji, ujung-ujungnya mereka tidak kembali dan bekerja di sana.
Adapun dokumen yang wajib dilampirkan dalam pengajuan permohonan paspor umroh/haji adalah :
Lalu bagaimana dengan mereka yang sudah memiliki paspor, masih aktif tapi kurang dari tiga suku kata nama dalam paspornya?
Untuk masalah di atas, pemegang paspor tinggal mengajukan penambahan nama yang akan di endorsment oleh imigrasi, dengan mengajukan ke imigrasi tempat paspor di terbitkan dan melampirkan dokumen no.7, 8 dan 9. Penambahan nama di paspor akan dicetak di halaman ke-4 buku paspor.
Bantuan Jasa Paspor by Budiarjo Mahameru
Jika membutuhkan bantuan jasa proses paspor yang cepat, mudah dan amanah dapat langsung menghubungi kami di ☎️ : 0812-2829-2004
No Comments