Top

EPASPOR

Paspor yang diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi Republik Indonesia ada 2 (dua) jenis, yaitu paspor biasa umum 48 halaman dan elektronik paspor (epaspor). Semua proses permohonan baik paspor biasa maupun epaspor dapat diajukan ke kantor imigrasi terdekat melalui aplikasi pendaftaran paspor online yang dapat anda unduh baik melalui android maupun ios.

epaspor
Budiarjo Biro Jasa Psapor dan Keimigrasian (Hp. 08211404233/081228292004)

Apa Itu Paspor

Paspor adalah dokumen perjalanan resmi untuk lintas batas negara yang diterbitkan oleh pemerintah melalui keimigrasian kepada warganegaranya, memiliki jangka waktu masa berlaku dan dapat diperpanjang setelahnya.

Proses pengajuan permohonan paspor hanya dapat dilakukan di kantor imigrasi. Pemohon dapat mendatangi kantor imigrasi yang telah diajukan pendaftaran sebelumnya melalui aplikasi antrian paspor online.

Cara pendaftarannya dapat anda baca di sini.

Apa beda paspor biasa dengan epaspor

Elektronik paspor atau epaspor sejatinya adalah paspor biasa, umum 48 halaman yang dilengkapi dengan chip penyimpan data pemegang paspor yang disematkan di bagian cover depan dan belakang paspornya. Fungsi chip ini adalah sebagai data elektronik magnetik, yang dapat dibaca dengan alat scan khusus di border imigrasi bandara internasional.

Apa keunggulan epaspor

Dikarenakan memiliki data magnetik di dalam chip yang tersemat, elektronik paspor atau epaspor ini memiliki keunggulan khusus dibanding paspor biasa. Keunggulan tersebut antara lain :

  1. Fasilitas autogate di Imigrasi Bandara Internasional yang sudah dilengkapi dengan alat baca data chip epaspor.
  2. Mendapat fasilitas khusus proses visa waiver di Kedutaan Besar Jepang, yaitu pelayanan yang lebih cepat (2 hari kerja) dibanding proses dengan paspor biasa (5 hari kerja).

Bagaimana Cara Proses Epaspor

Cara pengajuan permohonan elektronik paspor sama dengan pengajuan jenis paspor biasa, yaitu pemohon wajib mendaftarkan dulu permohonannya melalui aplikasi antrian paspor online yang sudah diunduh dulu sebelumnya.

Jika anda belum mengunduh aplikasinya silahkan mengklik tautan berikut :

  1. Aplikasi Antrian Paspor Online untuk Android
  2. Aplikasi Antrian Paspor Online untuk IOS

Jika anda sudah mendaftar pada aplikasi antrian paspor online di atas, dan sudah mendapatkan kode barcode, silahkan mendatangi kantor imigrasi yang sudah dipilih sesuai dengan tanggal dan jam kedatangan yang sudah anda pilih. Yang perlu diperhatikan adalah jam kedatangan, jangan sampai terlewat atau terlambat, karena anda akan ditolak dan wajib melakukan pendaftaran online lagi dari awal.

Yang menjadi masalalah adalah, secara sistem anda wajib menunggu 30 hari kalender dulu jika ingin melakukan pendaftaran online lagi. Karena secara sistem akan dilakukan pemblokiran terhadap pemohon yang memiliki data kesamaan baik nama dan nomer NIK ektp pada sistem permohona antrian paspor online.

Pemblokiran seperti di atas dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan sistem. Setiap pemohon yang mendaftarkan adalah pemohon langsung, bukan fiktif ataupun orang yang akan memanfaatkan keadaan dengan mengambil keuntungan.

Tapi akan berbeda jika anda melakukan permohonan dari awal melalui biro jasa paspor. Dimana mereka biasanya akan memiliki jalur dan quota tersendiri. Hanya kelemahannya adalah biaya yang harus anda keluarga menjadi lebih banyak.

Kedua hal di atas memiliki keunggulan dan kelemahannya sendiri-sendiri. Dibutuhkan kebijakan sikap bagaimana anda akan memilihnya, dengan proses sendiri atau melalui bantuan biro jasa paspor.

Dokumen apa saja yang harus disiapkan

Sebagaimana umumnya proses permohonan paspor, dokumen yang dibutuhkan dan wajib dilampirkan adalah :

  1. Ektp (Elektronik Kartu Tanda Penduduk),
  2. KK (Kartu Keluarga),
  3. Akte lahir,
  4. Ijazah terakhir,
  5. Akte/Buku nikah jika sudah menikah,
  6. Surat keterangan kerja dari kantor tempat sekarang bekerja, dan
  7. Paspor lama sebelumnya jika pernah memiliki.

Seluruh dokumen di atas wajib ada aslinya dan tidak boleh ada beda data antar dokumen. Jika dokumen tidak ada aslinya dan atau terdapat perbedaan data antara dokumen, proses permohonan akan ditolak.

Jika sudah siap semua, silahkan anda membawa semua dokumen asli di atas saat sesi foto dan wawancara untuk diverifikasi dihadapan petugas imigrasi. Jangan lupa untuk membawa copian dari dokumen di atas masing-masing 1x di kertas A4.

Demikian penjelasan singkat tentang proses pengajuan elektronik paspor atau epaspor melalui aplikasi antrian paspor online. Jika anda membutuhkan bantuan dalam proses permohonannya dapat menghubungi kami Budiarjo Biro Jasa Paspor di nomer telpon customer service kami di bawah ini :

No Comments

Sorry, the comment form is closed at this time.